1. teliti sebelum membeli
ini merupakan hal penting ketika anda akan membeli kebun sawit,
jangan
sampai anda beli kucing dalam karung. bertanyalah kepada orang memiliki
kompetensi dalam meneliti kebun tersebut karena kebun sawit itu banyak
macam dan coraknya.
2. telusuri informasi
jangan sekali-kali anda
percaya begitu saja dengan informasi yang disampaikan kepada anda sampai
anda benar-benar melihatnya dengan mata kepala sendiri. hal ini berguna
untuk menyiapkan buget pembelian kebun sawit yang anda inginkan.
3. cek status tanah
setelah
anda menelusuri info kemudian periksalah legalitas kebun karena anda
bukan membeli kacang rebus. jadi cek keabsahan surat dan dokumen yang
ada ke pihak-pihak yang bersangkutan.
4. lakukan perjanjian jual beli
ketika
semua tahapan diatas telah anda lakukan dan tidak menemukan
kejanggalan, maka lakukanlah perjanjian jual beli dengan penjual bukan
dengan mediator. karena mediator yang baik adalah yang mempertemukan
penjual dengan pembeli langsung. saat itulah anda menawar harga
serendah-rendahnya tapi jangan keterlaluan he.. intinya tawarlah harga
yang pantas dengan spesifikasi kebun yang telah anda lihat.
5. lakukan pembayaran
ini
merupakan langkah sebelum terakhir sebelum tanah menjadi hak milik anda
sepenuhnya. lakukan pembayaran atau pelunasan dari harga yang telah
disepakati dengan disaksikan oleh saksi dari kedua pihak.
6. balik nama surat atau pengurusan surat tanah
surat
tanah merupakan bukti bahwa anda adalah empu dari kebun sawit tersebut.
namun untuk sertifikat kebun sawit di atas 2 (dua) hektar biasanya
didaftarkan atas beberapa nama jadi tidak heran kalau kebun sawit 50
(lima puluh) hektar mempunyai sertifikat sebanyak 25 (dua puluh lima)
lembar serifikat dengan nama yang berbeda-beda.
SADURAN DARI BLOG LAIN
SALAM PETANI
esawe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar